Sabtu, 02 Desember 2017

[Five freedoms for animal rights] Ingat, Ternak Juga Punya Hak Asasi!

Peternakan Ayam Broiler Kelompok Mitra Peternakan Kelurahan Sasa Kota Ternate


Hak asasi tak hanya di-empu-nya oleh manusia saja. Ternak sebagai makhluk hidup juga memiliki hak asasi. Sebelum melenggangkan pembahasan terlalu jauh pada animal rights. Mari kita melihat pengklasifikasian hewan berdasarkan manfaatnya menurut WSPA (World Society for the Protection of Animals): (1) Farm Animals, adalah hewan ternak yang dikonsumsi seperti : sapi, kambing, ayam, dll (2) Working Animals, adalah hewan yang dimanfaatkan tenaga seperti : kuda, kerbau, anjing penarik kereta salju, dll (3) Companion Animals, adalah hewan kesayangan yang dipelihara seperti : anjing, kucing, hewan eksotik lain (4) Laboratory Animals, adalah hewan yang dimanfaatkan untuk penelitian (5) Genetic Manipulation and Genetic Engineering, adalah hewan yang  telah dimanipulasi genetik (6) Wild Animals, adalah satwa liar yang hidup bebas di alam seperti orang utan, badak, dll (7) Animals used in Sport or Entertainment, adalah hewan yang digunakan untuk kepentingan olahraga dan hiburan seperti kuda/anjing balap,dll (8) Marine Animals, adalah hewan-hewan yang hidup di laut (9) Fur and Trapping, yaitu pemanfaatan bulu/kulit hewan dan penangkapan hewan (10) Conservation, adalah hewan-hewan yang terancam punah dan dipelihara untuk pelestarian/konservasi. 
Klasifikasi tersebut diatas mengejawatahkan bahwa ternak adalah hewan yang dipelihara dengan tujuan untuk konsumsi, contohnya sapi, kerbau, kambing, domba dan ayam. Ternak yang akan dikonsumsi menuntut pemeliharaan yang komprehensif untuk mencapai produktifitas optimal. Praksisnya dalam pemeliharaan ternak, steakholder dalam hal ini peternak perlu memperhatikan kesejateraan hewan. Peternak perlu mengimplementasikan konsep Animal Welfare yang merupakan suatu bentuk kesejahteraan hewan. 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Animal welfare  adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Semua manusia bertanggungjawab terhadap masing-masing ternak yang dipelihara. Pada intinya kesejahteraan ternak merupakan ajaran tentang kepedulian dan perilaku manusia terhadap masing-masing ternak yang dipelihara dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup ternak itu sendiri. 
Konsep Animal Welfare merupakan konsep dari World Society for the Protection of Animals - WSPA) berupa lima kebebasan (five freedoms). Five freedoms menginterpretasikan hak-hak/kebebasan dari ternak yang harus dipenuhi, diantaranya: Freedom from hunger and thirst; discomfort; pain, injury and disease; to behave normally; from fear and distress. (1) Freedom from hunger and thirst -- Bebas dari rasa lapar dan haus; sebagai peternak kita diwajibkan menjamin ketersediaan pakan dan air minum. Pakan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan ternak, memiliki kandungan gizi seimbang dan non zat anti nutrisi. Ketersediaan air pun perlu diberikan secara ad-libitum (baca: tidak terbatas) (2) Freedom discomfort -- Bebas dari ketidaknyamanan; sebagai peternak kita diwajibkan menyediakan tempat hidup atau kandang yang nyaman bagi ternak. Pembuatan kandang harus disesuaikan dengan kapasitas tampung ternak (3) Freedom pain, injury and disease -- Bebas dari rasa sakit dan penyakit; sebagai peternak kita diwajibkan menjalankan sistem biosekuritas dengan optimal dan melakukan vaksinasi rutin sesuai kebutuhan (4) Freedom to behave normally -- Bebas mengekspresikan perilaku normal  dan alami; sebagai peternak kita perlu memberikan kebebasan pada ternak untuk hidup selayaknya. Kandang yang comfortable luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik akan menjadikan ternak merasa nyaman (5) Freedom from fear and distress -- Bebas dari ketakutan dan stress; sebagai peternak kita perlu menjaga kondisi ternak agar terhindar dari cekaman ketakutan dan stress. Memilih lokasi kandang yang jauh dari pemukiman menjadi salah satu solusi menghindarkan ternak dari cekaman apalagi pada ternak ayam broiler atau ayam pedaging yang terkenal dengan sebutan ayam manja. 
Lima kebebasan yang menjadi hak asasi ternak dituntut untuk diimplementasikan agar produktifitas ternak menjadi optimal. Alhasil output ternak berupa daging dapat dihasilkan dengan kualitas tinggi. Mengabaikan kesejahteraan ternak maupun pada ternak yang akan dipotong sama halnya memberikan ketakutan, stress dan rasa sakit secara cuma-cuma pada ternak yang kita pelihara. Hal ini sering terjadi selama proses penyembelihan, pengangkutan dan pemasaran bahkan pada masa pemeliharaan -- dimana kualitas pakan dan air minum yang diberikan berkualitas rendah. Implikasi dari stress pada ternak sebelum dipotong menjadikan dampak buruk pada kualitas karkas. Pada keadaan tersebut warna  daging  lebih gelap,  kaku  dan  kering. pH  daging  yang  tinggi    akan  mengakibatkan  daging  lebih  sensitif terhadap  tumbuhnya  bakteri.  Konsep Animal Welfare yang didalamnya memuat five freedoms dan merekah menjadi Animal Rights merupakan prinsip yang harus diimplementasikan dalam industri ternak. 
Mensejahterakan ternak sama seperti melakukan ikhtiar terhadap keamanan pangan (food security). Ternak yang sejahtera akan menghasilkan pangan yang sehat yang kesemuanya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen. Ingat ternak juga punya hak asasi maka selain menyayangi diri sendiri kita pun perlu menyayangi ternak. Ternak juga butuh kasih sayang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar