Peternakan Ayam Broiler Kelompok Mitra Peternakan Kelurahan Sasa Kota Ternate |
Hak asasi tak hanya di-empu-nya oleh manusia saja. Ternak
sebagai makhluk hidup juga memiliki hak asasi. Sebelum melenggangkan pembahasan
terlalu jauh pada animal rights. Mari kita melihat pengklasifikasian hewan
berdasarkan manfaatnya menurut WSPA (World Society for the Protection of
Animals): (1) Farm Animals, adalah hewan ternak yang dikonsumsi seperti : sapi,
kambing, ayam, dll (2) Working Animals, adalah hewan yang dimanfaatkan tenaga
seperti : kuda, kerbau, anjing penarik kereta salju, dll (3) Companion Animals,
adalah hewan kesayangan yang dipelihara seperti : anjing, kucing, hewan eksotik
lain (4) Laboratory Animals, adalah hewan yang dimanfaatkan untuk
penelitian (5) Genetic Manipulation and Genetic Engineering, adalah hewan yang
telah dimanipulasi genetik (6) Wild Animals, adalah satwa liar yang hidup
bebas di alam seperti orang utan, badak, dll (7) Animals used in Sport or
Entertainment, adalah hewan yang digunakan untuk kepentingan olahraga dan
hiburan seperti kuda/anjing balap,dll (8) Marine Animals, adalah hewan-hewan
yang hidup di laut (9) Fur and Trapping, yaitu pemanfaatan bulu/kulit hewan dan
penangkapan hewan (10) Conservation, adalah hewan-hewan yang terancam punah dan
dipelihara untuk pelestarian/konservasi.
Klasifikasi
tersebut diatas mengejawatahkan bahwa ternak adalah hewan yang dipelihara
dengan tujuan untuk konsumsi, contohnya sapi, kerbau, kambing, domba dan ayam.
Ternak yang akan dikonsumsi menuntut pemeliharaan yang komprehensif untuk
mencapai produktifitas optimal. Praksisnya dalam pemeliharaan ternak,
steakholder dalam hal ini peternak perlu memperhatikan kesejateraan hewan.
Peternak perlu mengimplementasikan konsep Animal Welfare yang merupakan suatu
bentuk kesejahteraan hewan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Animal welfare adalah segala urusan
yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku
alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan
manusia. Semua manusia bertanggungjawab terhadap masing-masing ternak yang
dipelihara. Pada intinya kesejahteraan ternak merupakan ajaran tentang
kepedulian dan perilaku manusia terhadap masing-masing ternak yang dipelihara
dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup
ternak itu sendiri.
Konsep Animal
Welfare merupakan konsep dari World Society for the Protection of Animals -
WSPA) berupa lima kebebasan (five freedoms). Five freedoms menginterpretasikan
hak-hak/kebebasan dari ternak yang harus dipenuhi, diantaranya: Freedom from
hunger and thirst; discomfort; pain, injury and disease; to behave normally;
from fear and distress. (1) Freedom from hunger and thirst -- Bebas dari rasa
lapar dan haus; sebagai peternak kita diwajibkan menjamin ketersediaan pakan
dan air minum. Pakan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan ternak,
memiliki kandungan gizi seimbang dan non zat anti nutrisi. Ketersediaan air pun
perlu diberikan secara ad-libitum (baca: tidak terbatas) (2) Freedom discomfort
-- Bebas dari ketidaknyamanan; sebagai peternak kita diwajibkan menyediakan
tempat hidup atau kandang yang nyaman bagi ternak. Pembuatan kandang harus
disesuaikan dengan kapasitas tampung ternak (3) Freedom pain, injury and
disease -- Bebas dari rasa sakit dan penyakit; sebagai peternak kita diwajibkan
menjalankan sistem biosekuritas dengan optimal dan melakukan vaksinasi rutin
sesuai kebutuhan (4) Freedom to behave normally -- Bebas mengekspresikan
perilaku normal dan alami; sebagai peternak kita perlu memberikan
kebebasan pada ternak untuk hidup selayaknya. Kandang yang comfortable luas dan
memiliki sirkulasi udara yang baik akan menjadikan ternak merasa nyaman (5)
Freedom from fear and distress -- Bebas dari ketakutan dan stress; sebagai
peternak kita perlu menjaga kondisi ternak agar terhindar dari cekaman
ketakutan dan stress. Memilih lokasi kandang yang jauh dari pemukiman menjadi
salah satu solusi menghindarkan ternak dari cekaman apalagi pada ternak ayam
broiler atau ayam pedaging yang terkenal dengan sebutan ayam manja.
Lima
kebebasan yang menjadi hak asasi ternak dituntut untuk diimplementasikan agar
produktifitas ternak menjadi optimal. Alhasil output ternak berupa daging dapat
dihasilkan dengan kualitas tinggi. Mengabaikan kesejahteraan ternak maupun pada
ternak yang akan dipotong sama halnya memberikan ketakutan, stress dan rasa
sakit secara cuma-cuma pada ternak yang kita pelihara. Hal ini sering
terjadi selama proses penyembelihan, pengangkutan dan pemasaran bahkan pada
masa pemeliharaan -- dimana kualitas pakan dan air minum yang diberikan
berkualitas rendah. Implikasi dari stress pada ternak sebelum dipotong
menjadikan dampak buruk pada kualitas karkas. Pada keadaan tersebut warna daging
lebih gelap, kaku dan kering. pH daging
yang tinggi akan mengakibatkan daging
lebih sensitif terhadap tumbuhnya bakteri. Konsep
Animal Welfare yang didalamnya memuat five freedoms dan merekah menjadi Animal
Rights merupakan prinsip yang harus diimplementasikan dalam industri
ternak.
Mensejahterakan
ternak sama seperti melakukan ikhtiar terhadap keamanan pangan (food security).
Ternak yang sejahtera akan menghasilkan pangan yang sehat yang kesemuanya dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen. Ingat ternak juga punya
hak asasi maka selain menyayangi diri sendiri kita pun perlu menyayangi ternak.
Ternak juga butuh kasih sayang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar