Tampilkan postingan dengan label #Unkhair. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #Unkhair. Tampilkan semua postingan
Latsar Unkhair 2019 Kerjasama Pusdiklat Ristekdikti & BPSDM Propinsi Malut


Sebagai ASN kita dituntut untuk memahami konsep etika dan etika publik. Secara harfiah etika diartikan sebagai refleksi tentang baik buruk, benar salah, patut dan tidak patut. 

Sederhananya etika adalah bagaimana sikap dan perilaku kita untuk melakukan sesuatu yang baik dan menghindari perilaku atau tindakan yang buruk. Sebagai ASN yang baik kita harus berupaya untuk selalu menunjukkan etika yang baik.  Jika dikaitkan pada konsep  etika publik maka sebagai ASN harus mengikuti  standar atau norma yang menentukan baik buruk, benar salah, perilaku untuk mengarahkan kebijakan publik dlam rangka menjalankan tugas dan pelayanan publik. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab sebagai ASN: sebagai pelaksana, pelayan dan pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk menjalankan etika dalam kehidupan bermasyarakat, ASN dituntut mematuhi kode etik. Kode etik sendiri merupakan penjabaran  aturan-aturan yang memgatur tentang tingkah laku dalam organisasi atau kelompok tertentu. 

Dalam etika publik diperkenalkan 12 kode etik ASN yang wajib di patuhi oleh seluruh ASN. Kode etik tersebut mencakup:

1.             Pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi
2.             Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin
3.             Melayani dengan sikap sopan, hormat dan tanpa tekanan
4.             Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5.             Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
6.             Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
7.             Menggunakan  kekayaan  dan  barang  milik  negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
8.             Menjaga  agar  tidak  terjadi  konflik  kepentingan  dalam melaksanakan tugasnya.
9.             Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
10.         Tidak menyalahgunakan informasi intern negara tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
11.         Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
12.         Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut:

1.             Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
2.             Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
3.             Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
4.             Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
5.             Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
6.             Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
7.             Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
8.             Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan  dan program pemerintah.
9.             Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
10.         Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
11.         Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama.
12.         Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
13.         Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
14.         Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

Prinsip dimensi etika publik adala Dimensi kualitas pelayanan publik, Dimensi modalitas dan Dimensi Integritas Tindakan Publik. Kompetensi etika sangat penting agar pejabat  menjadi peka, peduli dan tidak diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah.

Pada hakikatnya ASN harus memiliki pola pikir pejabat menjadi pelayan, wewenang menjadi peran dan mengemban jabatan adalah amanah jika menerapkannya maka akan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sumber: 
Materi Etika Publik oleh Erniati Arifin, S.Sos., M.Si, CT, MNLP disajikan saat Latihan Dasar CPNS Unkhair tahun 2019 di BLKI Ternate




Elias: Saya ingin memberikan yang terbaik untuk Tanah Papua. Membuka peternakan sapi yang besar adalah impian saya.
Deky: Saya ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Saya ingin menjadi Dosen.
Maiton: Setelah menikahi Sandora (sebutan pacar), saya akan melanjutkan studi dan juga mengembangkan peternakan di Papua.


Perkenalkan, mereka adalah Elias, Deky dan Maiton. Ketiganya adalah lelaki asal Papua. Mereka, menginspirasi sekaligus membuat nyengir-nyengir sendiri. Akhir tahun 2016 lalu, Elias bersama Deky juga Maiton merampungkan tugas akhir (skripsi) di Universitas Khairun Ternate pada Program Studi Peternakan. Masing-masing mengambil kajian tentang pemanfaatan bahan pakan inkonvensional sebagai pakan ayam broiler yaitu pemanfaatan daun salam, tepung kunyit dan temulawak. Juga penelaahan tentang karakteristik babi di kabupaten Halmahera Barat. 

Menjadi mahasiswa adalah anugerah terindah bagi ketiganya. Lebih-lebih karena dana pendidikan didapatkan oleh pemerintah daerah Papua. Kalau tidak salah beasiswa afirmasi sebutannya. Meskipun sudah dijamin oleh Pemda, hidup di rantau tak serta-merta membuat ketiganya bahagia. “Terkadang beasiswa terlambat turun” papar salah satu diantara mereka. Hal ini menjadikan mereka harus bekerja paruh waktu selepas kuliah. Belum lagi jika uang kiriman dari pace dan mace lambat diterima. Jangankan untuk makan seadanya, terkadang pun puasa. 

Sempat salah satu dari mereka bertanya kepada saya terkait dengan fasilitas keuangan yang memudahkan. Saya yang awam pun hanya bisa menjelaskan fasilitas setor dan transfer via ATM, begitu seadanya. Namun ternyata seiring berjalan waktu kemudahan-kemudahan merambah hingga ke sektor keuangan. Mungkin pun sebenarnya yang dimaksudkan Elias, Deky dan Maiton adalah tentang alternatif lain entah transportasi atau apalah-apalah yang dapat mempercepat kiriman dari pace-mace mereka. 

Seiring waktu berjalan inovasi teknologi telah membuktikan eksistensinya. Hal ini semakin diperkuat dengan metamorfosa ke cara baru atau online. Dilansir Majalah Edukasi Konsumen OJK (2017) bahwa negara Indonesia menempati peringkat pertama pertumbuhan tercepat koneksi internet di dunia dan peringkat ketiga pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia. Hal ini semakin menguat ketika pemerintah Indonesia mendorong Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT). 

Sebagaimana Elias, Deky dan Maiton yang menginginkan perubahan. Masyarakat umum pun seharusnya mengenali TCASH sebagai salah satu layanan uang elektronik dari Telkomsel yang merupakan salah satu inovasi pembayaran menggunakan teknologi near-field communications (NFS). 

Sebagai pelanggan kita dapat memilih jenis user interface utama yang telah disediakan: stiker NFS TCASH TAP, Kode akses USSD *800# dan Snap QR kode di TCASH Wallet. Walhasil tak hanya ketiga sahabat diatas juga seluruh lapisan masyarakat dimudahkan dengan kegunaan TCASH yang holistik. Contohnya pembelian pulsa dan data; pembayara tagihan (PDAM, BPJS, listrik, internet); melakukan donasi digital, pengiriman dana antar-penguna (peer-to-pee transfer); pembayaran transportasi umum bahkan hingga pembelian BBM secara non tunai. 

Penetrasi layanan keuangan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh pelaku industri akan menggairahkan dan memudahkan layanan, terutama dalam menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini terbatas dengan layanan keuangan. Senada dengan ini Layanan TCASH juga tidak ingin ketinggalan. Saat ini bisnis TCASH telah berkembang pesat di berbagai kalangan masyarakat baik yang tinggal di perkotaan maupun di daerah terpencil dan belum tersentuh layanan perbankan (unbanked segment).

TCASH semakin meraja, sekitar 25 juta pelanggan di 34 propinsi telah dijakau-i. Belum lagi lebih dari 75.000 merchant outlets telah menyebar. Dan sudah delapan juta kali aplikasi TCASH Wallet telah diunduh melalui aplikasi play store dan app store. Fyi, pembayaran via TCASH juga terbilang mudah.

Pembayaran Via TCASH

Jika tiga sahabat itu masih berada disini (Ternate) saya akan mengundang mereka, kemudian dengan serta-merta menceritakan tentang kebermanfaatan TCASH. Inilah keunggulan TCASH #BuatKamu, Jika kuliah #PakeTCASH dijamin lapar tertunda, cita-cita tercipta. Saya yakin dan percaya, Elias, Deki dan Maiton akan terlihat gembira. Sampai mengakhiri tulisan ini foto saya dan tiga sahabat itu entah raib kemana. Tak bisa dipaparkan disini. Namun intinya #BuatKamu, #PakeTCASH–lah selalu!!!

Artikel diikutsertan pada Blog Competition Ulang Tahun TCASH...