Hidup adalah sebuah pencarian: kita, harus terus berjalan. Bergerak dan berbahagia, tetaplah membuka hati untuk saling memaafkan.

Pentingnya Etika Publik bagi ASN

Latsar Unkhair 2019 Kerjasama Pusdiklat Ristekdikti & BPSDM Propinsi Malut


Sebagai ASN kita dituntut untuk memahami konsep etika dan etika publik. Secara harfiah etika diartikan sebagai refleksi tentang baik buruk, benar salah, patut dan tidak patut. 

Sederhananya etika adalah bagaimana sikap dan perilaku kita untuk melakukan sesuatu yang baik dan menghindari perilaku atau tindakan yang buruk. Sebagai ASN yang baik kita harus berupaya untuk selalu menunjukkan etika yang baik.  Jika dikaitkan pada konsep  etika publik maka sebagai ASN harus mengikuti  standar atau norma yang menentukan baik buruk, benar salah, perilaku untuk mengarahkan kebijakan publik dlam rangka menjalankan tugas dan pelayanan publik. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab sebagai ASN: sebagai pelaksana, pelayan dan pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk menjalankan etika dalam kehidupan bermasyarakat, ASN dituntut mematuhi kode etik. Kode etik sendiri merupakan penjabaran  aturan-aturan yang memgatur tentang tingkah laku dalam organisasi atau kelompok tertentu. 

Dalam etika publik diperkenalkan 12 kode etik ASN yang wajib di patuhi oleh seluruh ASN. Kode etik tersebut mencakup:

1.             Pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi
2.             Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin
3.             Melayani dengan sikap sopan, hormat dan tanpa tekanan
4.             Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5.             Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
6.             Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
7.             Menggunakan  kekayaan  dan  barang  milik  negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
8.             Menjaga  agar  tidak  terjadi  konflik  kepentingan  dalam melaksanakan tugasnya.
9.             Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
10.         Tidak menyalahgunakan informasi intern negara tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
11.         Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
12.         Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut:

1.             Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
2.             Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
3.             Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
4.             Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
5.             Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
6.             Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
7.             Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
8.             Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan  dan program pemerintah.
9.             Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
10.         Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
11.         Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama.
12.         Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
13.         Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
14.         Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

Prinsip dimensi etika publik adala Dimensi kualitas pelayanan publik, Dimensi modalitas dan Dimensi Integritas Tindakan Publik. Kompetensi etika sangat penting agar pejabat  menjadi peka, peduli dan tidak diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah.

Pada hakikatnya ASN harus memiliki pola pikir pejabat menjadi pelayan, wewenang menjadi peran dan mengemban jabatan adalah amanah jika menerapkannya maka akan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sumber: 
Materi Etika Publik oleh Erniati Arifin, S.Sos., M.Si, CT, MNLP disajikan saat Latihan Dasar CPNS Unkhair tahun 2019 di BLKI Ternate


0 komentar:

Posting Komentar