Latsar Unkhair 2019 Kerjasama Pusdiklat Ristekdikti & BPSDM Propinsi Malut |
Sebagai ASN kita dituntut
untuk memahami konsep etika dan etika publik. Secara harfiah etika diartikan
sebagai refleksi tentang baik buruk, benar salah, patut dan tidak patut.
Sederhananya etika adalah
bagaimana sikap dan perilaku kita untuk melakukan sesuatu yang baik dan
menghindari perilaku atau tindakan yang buruk. Sebagai ASN yang baik kita harus
berupaya untuk selalu menunjukkan etika yang baik. Jika dikaitkan pada konsep etika publik
maka sebagai ASN harus mengikuti standar atau norma yang menentukan baik
buruk, benar salah, perilaku untuk mengarahkan kebijakan publik dlam rangka
menjalankan tugas dan pelayanan publik. Hal ini tidak terlepas dari tanggung
jawab sebagai ASN: sebagai pelaksana, pelayan dan pemersatu dalam kehidupan
bermasyarakat.
Untuk menjalankan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, ASN dituntut mematuhi kode etik. Kode etik sendiri
merupakan penjabaran aturan-aturan yang memgatur tentang tingkah laku
dalam organisasi atau kelompok tertentu.
1.
Pelaksanaan
tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi
2.
Melaksanakan
tugas dengan cermat dan disiplin3. Melayani dengan sikap sopan, hormat dan tanpa tekanan
4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Nilai-nilai
dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai
berikut:
1.
Memegang
teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
2.
Setia
dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
3. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
4. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
5. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
6. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
7. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
8. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
9. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
10. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
11. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama.
12. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
13. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
14. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
Prinsip dimensi etika publik adala Dimensi
kualitas pelayanan publik, Dimensi modalitas dan Dimensi Integritas Tindakan
Publik. Kompetensi etika sangat penting agar pejabat menjadi peka,
peduli dan tidak diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah.
Pada hakikatnya ASN harus memiliki pola pikir
pejabat menjadi pelayan, wewenang menjadi peran dan mengemban jabatan adalah
amanah jika menerapkannya maka akan terciptanya tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance).
Sumber:
Materi Etika Publik oleh Erniati Arifin, S.Sos., M.Si, CT, MNLP disajikan saat Latihan Dasar CPNS Unkhair tahun 2019 di BLKI Ternate
0 komentar:
Posting Komentar